USD/IDR
EUR/USD
USD/JPY
Emas Rp/oz
Perak Rp/oz

Breaking

Direktorat Jenderal Meteorologi, Suhu Udara Di Adana Akan Kembali Naik Di Atas Norma Musiman Di Minggu Baru

Ringkasan

  • Suhu yang dirasakan akibat gelombang panas yang akan semakin parah terutama pada hari Rabu diperkirakan mencapai 45 hingga 50 derajat.
  • Meskipun suhu udara di kota saat ini sebesar 34 derajat, termometer diperkirakan akan menunjukkan 37 derajat pada hari Senin.
  • Diperkirakan suhu akan naik menjadi 38 derajat pada hari Selasa dan 41 derajat pada hari Rabu.
  • Menurut prakiraan meteorologi, suhu akan turun menjadi 39 derajat pada hari Kamis, sementara suhu akan tetap 37 derajat pada hari Jumat dan Sabtu, serta 38 derajat pada hari Minggu.

Menurut data Direktorat Jenderal Meteorologi, suhu udara di Adana akan kembali naik di atas norma musiman pada minggu baru. Suhu yang dirasakan akibat gelombang panas yang akan semakin parah terutama pada hari Rabu diperkirakan mencapai 45 hingga 50 derajat. Meskipun suhu udara di kota saat ini sebesar 34 derajat, termometer diperkirakan akan menunjukkan 37 derajat pada hari Senin.

Diperkirakan suhu akan naik menjadi 38 derajat pada hari Selasa dan 41 derajat pada hari Rabu. Menurut prakiraan meteorologi, suhu akan turun menjadi 39 derajat pada hari Kamis, sementara suhu akan tetap 37 derajat pada hari Jumat dan Sabtu, serta 38 derajat pada hari Minggu. Suhu yang dirasakan khususnya pada hari Rabu diperkirakan antara 45 hingga 50 derajat karena kelembapan yang akan meningkatkan efek suhu tinggi.

Para ahli mengimbau warga untuk tidak terlalu lama berada di bawah sinar matahari, terutama antara pukul 11.00 hingga 16.00, banyak minum cairan, dan lebih berhati-hati terhadap orang lanjut usia, anak-anak, dan penderita penyakit kronis. Untuk berita terkini dari agenda Türkiye, perkembangan terkini hari ini, berita terkini dari agenda politik dan semua berita terkini, kunjungi situs berita internet Hürriyet, hurriyet.com.tr; Isi berita Hurriyet.com.tr tidak boleh dikutip tanpa mengutip hal yang melanggar hukum, dan tidak boleh dipublikasikan di tempat lain.

Sumber: Hürriyet Gündem

Paling dibaca di kategori ini