USD/IDR
EUR/USD
USD/JPY
Emas Rp/oz
Perak Rp/oz

Dunia

Departemen Luar Negeri AS Telah Meminta Semua Negara Yang Menandatangani Statuta Roma dan Juga Anggota Mahkamah Kriminal

Ringkasan

  • Ini hanyalah eskalasi terbaru dari Washington terhadap pengadilan kejahatan perang yang berbasis di Den Haag, yang menyerukan setiap negara yang menjadi anggota pengadilan tersebut untuk menarik diri dari perjanjian yang membentuk pengadilan tersebut.
  • Dalam postingan yang berisi kata-kata tegas di X, Departemen Luar Negeri AS menyambut baik apa yang digambarkannya sebagai keputusan Venezuela untuk meninggalkan ICC, dan menyebutnya sebagai kemitraan dalam upaya yang dipimpin Amerika untuk membubarkan pengadilan tersebut.
  • Amerika Serikat sedang menjalankan misi untuk membongkar pengadilan “bata demi bata”

Departemen Luar Negeri AS telah meminta semua negara yang menandatangani Statuta Roma dan juga anggota Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), untuk menarik diri dari lembaga tersebut. Ini hanyalah eskalasi terbaru dari Washington terhadap pengadilan kejahatan perang yang berbasis di Den Haag, yang menyerukan setiap negara yang menjadi anggota pengadilan tersebut untuk menarik diri dari perjanjian yang membentuk pengadilan tersebut. Dalam postingan yang berisi kata-kata tegas di X, Departemen Luar Negeri AS menyambut baik apa yang digambarkannya sebagai keputusan Venezuela untuk meninggalkan ICC, dan menyebutnya sebagai kemitraan dalam upaya yang dipimpin Amerika untuk membubarkan pengadilan tersebut.

Amerika Serikat sedang menjalankan misi untuk membubarkan pengadilan tersebut "bata demi bata". Departemen Luar Negeri berargumen bahwa ICC telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyelidiki mantan pemimpin Venezuela Nicolas Maduro tanpa mendapatkan penuntutan, dan menuduh pengadilan tersebut melampaui batas dengan menangani kasus-kasus yang melibatkan warga negara dari negara-negara yang memiliki sistem peradilan independen dan bukan pihak Statuta Roma. Para pendukung ICC mengatakan pengadilan tersebut adalah badan peradilan independen yang dibentuk oleh 125 negara anggota untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah-wilayah yang dianggap memiliki yurisdiksi.

Sumber: SABC News

Paling dibaca di kategori ini